Apabila seseorang telat membayar pajak motor lebih dari 1 bulan, perhitungan denda pajak motor adalah sebagai berikut: (PKB + SWDKLJJ) + (25% x PKB) + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ] 3. Denda pajak jika telat membayar pajak 1 tahun. Jika menunggak pajak kendaraan bermotor hingga 1 tahun, perhitungan denda pajak yang dibebankan adalah 48%. Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya: Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ. Kebijakan ini diatur dalam Pergub Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2023. Program ini berlaku sejak 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Juli 2023. Adapun program pemutihan yang berlaku di Kalimantan Barat antara lain: Diskon 25% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun. Berikut adalah simulasi perhitungan denda pajak motor jika telat 3 tahun: Misalnya PKB kamu sebesar Rp150.000, kamu sudah menunggak pembayaran selama 3 tahun, dan motor kamu 150CC. Maka, jumlah denda yang harus kamu bayar adalah: Denda pajak motor: Rp150.000 (PKB) x 25% x 36 bulan/12: Rp112.500; dan. Denda SWDKLLJ: Rp35.000 x 3 tahun = Rp105.000. .

denda pajak motor jupiter mx 135